Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Terbongkar Setelah 14 Tahun Beroperasi

Redaksi - Jumat, 20 Desember 2024 03:08 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12WhatsApp-Image-2024-12-20-at-10.04.46.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

MAKASSAR -Sindikat uang palsu yang telah beroperasi selama 14 tahun di UIN Alauddin Makassar akhirnya terbongkar. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim (AI), yang juga terlibat sebagai otak dari sindikat ini, ditangkap bersama 16 tersangka lainnya. Produksi dan peredaran uang palsu ini dilakukan di kampus UIN Alauddin di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan menjelaskan bahwa kegiatan ini dimulai sejak Juni 2010, dengan produksi yang sempat terhenti pada 2012. Namun, pada 2022, para pelaku mulai merencanakan kembali pembuatan uang palsu dengan lebih matang. “Rencana produksi uang palsu ini dimulai lagi pada Juli 2022, setelah tahap pengenalan di 2010,” ujar Yudhiawan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa pada Kamis (19/12/2024).

Mesin cetak uang palsu yang digunakan oleh sindikat ini diimpor dari China dengan nilai mencapai Rp 600 juta. Selain mesin, kertas dan tinta yang digunakan juga didatangkan dari China. Produksi uang palsu dimulai pada Mei 2024, dengan uang palsu senilai Rp 150 juta sudah beredar pada November 2024. Para pelaku mengatur peredaran uang palsu melalui grup WhatsApp.

Tindak pidana ini melibatkan dua lokasi utama, yaitu di rumah salah satu pelaku berinisial ASS di Makassar dan di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Mesin percetakan uang palsu yang dibeli di Surabaya dibawa ke kampus pada September 2024, atas peran Andi Ibrahim. “Peran sentralnya ada di saudara AI, kemudian juga saudara S, dan saudara ASS,” tambah Yudhiawan, yang tidak merinci nama lengkap para pelaku tersebut.

Para pelaku berkomunikasi secara aktif dan merencanakan peredaran uang palsu tersebut. Pada Juni 2024, uang palsu mulai aktif diedarkan dan ditawarkan di pasar gelap. Namun, aktivitas mereka mulai terhenti setelah polisi mengusutnya. Yudhiawan mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan, para pelaku berusaha menyembunyikan perbuatan mereka dengan menyembunyikan uang palsu senilai Rp 200 juta.

17 Tersangka Ditangkap, 3 Masih Buron

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan uang palsu yang beredar di Kecamatan Pallangga, Gowa. Polisi menangkap satu pelaku yang diduga telah bertransaksi dengan uang palsu, dan dari hasil pengembangan, 17 tersangka berhasil diamankan. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pegawai internal UIN, ASN Pemprov Sulsel, karyawan bank, dan wiraswasta.

“Total ada 17 tersangka yang ditangkap, dan mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun hingga seumur hidup,” jelas Yudhiawan.

Selain itu, Kapolres Gowa AKBP Rheonald TS Simanjuntak menambahkan bahwa dua di antaranya merupakan oknum karyawan bank BUMN yang terlibat dalam penggunaan, penjualan, dan pembelian uang palsu. “Masih ada 3 pelaku yang masih buron, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini,” kata Rheonald.

Sindikat uang palsu ini mengungkapkan adanya kelalaian dalam pengawasan di lingkungan UIN Alauddin Makassar, dan kejadian ini menjadi salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik. Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para pelaku yang masih buron.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Soroti 1 Juta Sarjana Menganggur: Megawati Perintahkan Badan Riset PDIP Bedah Akar Persoalan Tenaga Terdidik

Hukum dan Kriminal

Bukan Cuma Jual Sawit Mentah: Pemerintah Pacu Koperasi Miliki Pabrik CPO Sendiri Demi Kesejahteraan Petani

Hukum dan Kriminal

Jelang HUT RI, Stafsus Menhan Lenis Kogoya Desak TPNPB-OPM Hentikan Kekerasan dan Tinggalkan Wamena

Hukum dan Kriminal

Komitmen Majukan Kemandirian Warga: Wali Kota Medan Rico Waas Sabet Penghargaan LPM Award 2026

Hukum dan Kriminal

Anggaran Baru Terserap 0,7 Persen: Satgas PRR Sentil Pemkab Nagan Raya dan Desak Pemulihan Jembatan Putus

Hukum dan Kriminal

Anak Sekolah Terpaksa Seberangi Sungai: Satgas PRR Desak Percepatan Perbaikan Jalan Putus di Padang Pariaman