BEKASI -Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil langkah tegas dengan menyegel PT Multi Intan Amanah Internasional, sebuah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan perusahaan yang melanggar aturan.
"Sebelumnya, belum pernah ada sanksi yang tegas, makanya hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal," ujarnya di Bekasi pada Jumat (28/3).
Tindakan ini diambil setelah PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti lalai dalam memenuhi hak-hak 58 PMI, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Pemerintah telah menyelidiki kasus ini selama 18 bulan, melakukan klarifikasi tiga kali, serta mengadakan dua kali mediasi antara perusahaan dan perwakilan korban.
Manajemen perusahaan telah berjanji untuk mengembalikan dana yang disetorkan para korban, namun janji tersebut tidak ditepati meskipun telah dua kali dipanggil oleh Direktorat Jenderal P2MI.
Sebagai akibatnya, Kementerian P2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan.
"Perusahaan terkait juga harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan PMI, serta memastikan keberangkatan calon pekerja migran yang telah menandatangani perjanjian penempatan," jelas Karding.
Menurut data dari SiskoP2MI, PT Multi Intan Amanah Internasional telah menerbitkan perjanjian penempatan bagi 65 calon pekerja migran pada tahun 2022 dan 8 orang lainnya pada tahun 2023, sehingga total ada 73 orang yang harus diberangkatkan.
Karding menekankan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh P3MI.