BALI -Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga remaja yang diduga mencuri gas di Jalan Akasia, Denpasar, Bali.
Enam dari tujuh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Bali, sementara satu tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan.
"Satu tersangka yang masih di bawah umur tak ditahan," kata Ariasandy, Jumat (28/3).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Selasa (18/3) pukul 01.58 WITA. Saat itu, sejumlah warga mencegat tiga remaja yang membawa sekitar empat tabung gas melon.
Ketiganya mengakui perbuatannya dan meminta maaf, namun warga tidak menerima permintaan maaf tersebut.
Para warga kemudian menelanjangi ketiga remaja dan memaksa mereka melakukan tindakan tidak senonoh, yang direkam dan akhirnya viral di media sosial.