MEDAN -Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Kadis Infokom) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak (software) perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Ilyas Sitorus setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menemukan dua alat bukti yang cukup.
Ilyas Sitorus diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau KPA pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ilyas Sitorus diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, menjelaskan bahwa tersangka tidak hadir pada kedua panggilan resmi yang telah diberikan.
Hal ini membuat proses penahanan tersangka belum dapat dilaksanakan.
"Tersangka IS sudah dua kali dipanggil secara resmi, namun dua kali mangkir sehingga belum dilakukan penahanan," ujar Oppon Beslin Siregar dalam siaran pers yang diterima awak media, Rabu (26/3/2025).
Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar
Dalam kasus ini, penghitungan ahli menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka mencapai Rp1,8 miliar. Proses penyidikan ini melibatkan pihak-pihak terkait yang berperan dalam pengadaan perangkat lunak untuk perpustakaan digital dan media pembelajaran.