JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo sebagai bentuk pelanggaran HAM serius.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat lima hak asasi manusia yang dilanggar dalam kejadian tersebut.
Lima Pelanggaran HAM yang Diidentifikasi
Pertama, tindakan teror dan intimidasi terhadap Tempo mengancam rasa aman individu, termasuk perlindungan fisik dan psikis bagi jurnalis serta keluarganya.
Kedua, aksi tersebut melanggar kebebasan pers, yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
"Yang ketiga, tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan terhadap pembela HAM. Jurnalis adalah bagian dari human rights defender yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," ujar Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Keempat, jika kasus ini tidak diusut secara serius, maka berpotensi melanggar hak atas keadilan bagi korban.
Kelima, gangguan terhadap media juga berdampak pada terganggunya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang objektif dan transparan.
Rekomendasi Komnas HAM