TANJUNG BALAI -Seorang warga Tanjung Balai bernama Rahmadi (34) yang sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut atas dugaan peredaran narkoba, kini melaporkan oknum polisi ke Bidang Propam Polda Sumut.
Melalui kuasa hukumnya, Suhandi Umar Tarigan, Rahmadi menuding adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapannya pada 14 Maret lalu.
Rahmadi mengklaim dirinya tidak terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seperti yang disangkakan.
Kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Propam Polda Sumut, kliennya tidak terbukti memiliki atau mengedarkan barang haram tersebut.
"Keterangan klien kami serta saksi-saksi di lokasi membantah pernyataan Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem yang menyebut adanya provokasi dari warga hingga mengakibatkan kerusakan pada mobil polisi," ujar Suhandri, Rabu (26/3/2025).
Selain itu, Suhandri mengungkapkan adanya dugaan rekayasa dalam barang bukti narkoba.
Berdasarkan informasi, saat salah satu tersangka lainnya ditangkap, barang bukti sabu seberat 70 gram ditemukan.
Namun, saat tiba di Polda Sumut, barang bukti tersebut berkurang menjadi 60 gram.
Pihaknya menduga, sisa 10 gram sabu-sabu tersebut dijadikan barang bukti terhadap Rahmadi.
"Seluruh rangkaian kejadian ini menguatkan fakta bahwa klien kami adalah korban kriminalisasi. Kami juga telah menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV penangkapan ke penyidik Propam," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjung Balai, yaitu Rahmadi, Ardiansyah Saragih (44), dan Andre Yusnizar (40).