MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah.
Sebelumnya, Aris divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan hukuman sembilan tahun penjara.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erik Sarumaha, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan memori banding yang akan dikirimkan ke PN Medan pada Rabu (26/3/2025).
"Jadi (kami banding), memori bandingnya hari ini baru dikirim ke PN Medan," ujar Erik.
Lebih lanjut, Erik menjelaskan bahwa banding ini diajukan karena putusan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar masih di bawah 2/3 dari tuntutan yang diajukan JPU.
Selain vonis empat tahun penjara, Aris juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta.
Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayarkan, maka harta benda milik Aris dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, maka ia harus menjalani hukuman tambahan satu tahun penjara.
Hakim menilai Aris terbukti bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar sesuai dengan dakwaan primer JPU.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.