MEDAN -Upaya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari, untuk mengaburkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, gagal.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi kedua terdakwa pada Senin (24/3/2025).
Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil untuk melanjutkan proses hukum.
Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa tidak dapat diterima.
"Menyatakan keberatan PH terdakwa Saiful Abdi dan PH terdakwa Eka Syahputra Depari tidak dapat diterima," kata Ukayat saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Hakim juga memerintahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (14/4/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kasus PPPK Langkat ini, ada tiga terdakwa lainnya yang turut diadili, yaitu Alek Sander (Kepala Seksi Kesiswaan SD Disdik), Rohayu Ningsih, dan Awaluddin (Kepala SD).
Ketiganya tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang mereka akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan pokok perkara pada sidang yang akan datang.
(op/n14)