MEDAN -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 97 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu sepekan.
Sebanyak 130 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, mengatakan bahwa para tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah Sumut sejak 17 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025.
"Dari total 130 tersangka, 28 orang di antaranya tercatat sebagai pengguna, sementara 102 lainnya termasuk dalam jaringan pengedar," ujar Yudhi, Senin (24/3/2025).
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya:
- Sabu seberat 7,36 kg
- Ganja sebanyak 821 gram
- 34 butir pil ekstasi
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti: