MEDAN -Irwansyah Nasution, kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring, membantah kliennya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di Sumatera Utara.
Ramli sebelumnya ditahan dan diberhentikan oleh Mabes Polri setelah dilaporkan melakukan tindakan pemerasan.
Namun, menurut Irwansyah, pihaknya telah mengajukan pra peradilan terkait penahanan yang dianggap cacat prosedural.
"Klien kami, Ramli Sembiring, sangat keberatan atas informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta yang disampaikan oleh pihak Polri dalam penanganan perkara dugaan pemerasan di Kortas Tipidkor Mabes Polri," kata Irwansyah, Minggu (23/3/2025).
Lebih lanjut, Irwansyah menegaskan bahwa Ramli tidak pernah ditangkap atau diringkus oleh KPK atau tim gabungan KPK dan Polri dalam OTT terkait dugaan pemerasan kepala sekolah.
"Bahwa klien kami Ramli Sembiring tidak pernah diringkus atau ditangkap atau di OTT oleh KPK atau tim gabungan KPK dan Polri seperti yang disampaikan," ujar Irwansyah.
Ramli Sembiring disangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sesuai dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipidkor Jo 55 KUHP.
Penahanan Ramli dimulai setelah ia diundang ke Divpropam Polri pada Senin, 2 Desember 2024, dan langsung ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas.
"Setelah Ramli Sembiring menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Divisi Propam Polri selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas," ungkap Irwansyah.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan barang bukti terkait uang hasil pemerasan yang disebutkan oleh pihak Polri, yakni sebesar Rp 4,7 miliar dan Rp 431 juta.
Menurut Irwansyah, selama pemeriksaan, tidak ada barang bukti tersebut yang diperlihatkan kepada Ramli.