JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake Base Transceiver Station (BTS).
Tim penyidik telah mengantongi potential suspect atau pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus fake BTS ini kini marak di Jakarta dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Bahkan, sejumlah korban sudah mengalami kerugian yang cukup besar akibat penipuan ini.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memanfaatkan perangkat fake BTS yang dapat meniru sinyal dari BTS resmi operator seluler.
Dengan demikian, pelaku dapat mengirimkan SMS secara massal ke ponsel-ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator resmi.
Biasanya, pesan yang dikirim berisi tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi korban.
Penyidik Bareskrim menjelaskan bahwa beberapa perangkat fake BTS juga beroperasi melalui situs palsu yang meniru tampilan website resmi operator.
Pengguna yang mengakses situs tersebut berisiko mengalami peretasan akun media sosial seperti Instagram dan TikTok, serta dapat membocorkan data pribadi seperti nomor telepon, email, dan informasi perbankan.
Lebih parah lagi, perangkat korban bisa terinfeksi virus atau malware yang merusak sistem.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menanggulangi masalah ini.