PALEMBANG -Aparat Polrestabes Palembang mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan motif minum jamu. Seorang wanita berinisial RA (19), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/12), menjelaskan bahwa korban yang tewas adalah AN (12), yang merupakan adik ipar tersangka.
Menurut keterangan polisi, RA mengajak korban untuk mengikuti kompetisi minum jamu dengan iming-iming hadiah Rp300.000. Namun, dalam minuman yang diberikan kepada korban, RA telah mencampurkan racun yang dibelinya secara online. Setelah meminum jamu tersebut, AN mengeluh rasa panas di tenggorokan, muntah-muntah, dan akhirnya terjatuh tidak sadarkan diri di kamar mandi.
Pelaku, yang diduga sakit hati terhadap korban karena sering menghina anaknya, membiarkan AN tergeletak selama 1-2 jam sebelum menyeret tubuh korban ke belakang lemari plastik di dapur dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol bekas minuman beracun, pakaian korban, tiga unit ponsel, serta bukti pemesanan racun secara online.
Tersangka RA dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara hingga pidana mati.
Kasus ini masih terus dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut.
(N/014)