JAKARTA -Advokat Febri Diansyah menanggapi tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaitkan honor advokatnya dengan tindakan korupsi.
Menurut Febri, honor yang diterimanya dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta dua anak buahnya, M. Hatta dan Kasdi Subagyono, sepenuhnya berasal dari dana pribadi kliennya dan tidak ada kaitannya dengan uang negara atau dana Kementerian Pertanian.
Febri mengungkapkan bahwa hal ini sudah dijelaskan secara tegas oleh kliennya dalam proses persidangan sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa dana yang diberikan untuk honorarium tersebut tidak berasal dari Kementan, melainkan iuran pribadi dari SYL, Hatta, dan Kasdi.
Setelah SYL tidak lagi menjabat sebagai menteri, pihak keluarga SYL yang memberikan dana untuk jasa hukum tersebut.
"Ini sudah sangat jelas. Pak SYL sendiri yang menegaskan bahwa dana yang diberikan adalah dana pribadi, bukan uang dari kementerian," ujar Febri usai menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Febri juga menekankan bahwa sesuai dengan Undang-undang Advokat, honorarium yang diterima adalah hak yang diatur secara hukum, dan proses penyidikan maupun persidangan harus mempertimbangkan hal ini.
Namun, KPK mengungkapkan dugaan bahwa uang hasil tindak korupsi yang dilakukan oleh SYL mungkin digunakan untuk membayar jasa hukum yang diberikan oleh kantor hukum Visi Law yang didirikan oleh Febri Diansyah.
Dugaan ini yang membuat KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law pada Rabu (19/3).
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana yang dicurigai berasal dari praktik pencucian uang.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, juga mengkritik cara KPK yang dianggapnya mengganggu proses pendampingan hukum.