Dua Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Conflict of Interest

BITVonline.com - Sabtu, 21 Desember 2024 07:53 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12660f9a1104109-hakim-mk-saldi-isra-di-sidang-perselisihan-hasil-pilpres_663_372.webp): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA -Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dan Arief Hidayat, telah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut mengangkat isu afiliasi keduanya dengan partai politik tertentu, dugaan conflict of interest, serta tuduhan putusan ultra petita dalam perkara yang ditangani oleh MK.

Laporan ini disampaikan oleh Onky Fachrur Rozie selaku Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, yang menyatakan bahwa kedua hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2023 dan No 9 Tahun 2006 mengenai kode etik hakim konstitusi.

“Sebagai lembaga kepemudaan yang peduli pada konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap dugaan dissenting opinion yang disampaikan oleh para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta dugaan conflict of interest yang melibatkan para hakim ini,” ujar Onky dalam keterangan pers yang diterima.

Laporan tersebut juga menyoroti dugaan afiliasi keduanya dengan partai politik, khususnya Saldi Isra yang pernah dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Onky dan timnya berpendapat bahwa hal ini menunjukkan adanya potensi conflict of interest yang dapat memengaruhi independensi para hakim dalam membuat keputusan.

Dalam laporan itu, Onky meminta agar kedua hakim tersebut tidak menangani sengketa Pilkada 2024, terutama yang melibatkan partai-partai politik yang mereka diduga afiliasi. Ia juga mendesak agar MKMK segera menindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi berupa non-aktif sementara terhadap kedua hakim tersebut.

Sofyan Sauri, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, menambahkan bahwa Saldi Isra juga terlibat dalam uji materi UU Mahkamah Konstitusi No 7 Tahun 2020, yang semakin memperkuat dugaan adanya conflict of interest. Ia menegaskan, “Saldi Isra diduga terafiliasi dengan partai politik, yang bertentangan dengan prinsip independensi hakim.”

Selain itu, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyoroti kemungkinan adanya putusan ultra petita yang melibatkan kedua hakim tersebut. Ia mengklaim bahwa dalam kasus sengketa Pilkada, terdapat indikasi putusan MK yang melebihi permohonan dan menguntungkan salah satu pihak yang terafiliasi dengan partai politik tertentu.

“Sangat jelas bahwa keputusan MK terkait pilkada bisa menguntungkan partai politik tertentu, dan kami melihat ini sebagai putusan ultra petita yang seharusnya tidak terjadi,” kata Rizki.

Kasus ini semakin memanas dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang melibatkan Pilkada 2024. Pihak Centrum Muda Proaktif berharap agar MKMK segera memutuskan langkah hukum yang adil untuk menjaga integritas dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi Indonesia.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

PWI Kota Bogor dan ASKI Gelar Senam Bersama, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Kolaborasi Olahraga

Hukum dan Kriminal

PHI dan Pemkab Tabalong Gelar Pelatihan Kepemimpinan ASN, Dorong Pola Transformasional Hadapi Tantangan Birokrasi

Hukum dan Kriminal

Panglima TNI Terima Audiensi PPAD, Sepakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Hukum dan Kriminal

Wamendagri Bima Arya: Pemimpin Sejatinya adalah Penjual Harapan

Hukum dan Kriminal

Pemprov Sumut Gelar Undian Gebyar Pajak 2026, Wajib Pajak Taat Berpeluang Dapat Hadiah Mobil hingga Umroh

Hukum dan Kriminal

Jokowi, Erick Thohir, dan Bobby Nasution Jadi Saksi Kekalahan Tipis Garuda Muda dari Australia, Gagal Terbang ke Final AFF