MALAYSIA -Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indonesia kembali menjadi korban kekerasan. Lima WNI yang diduga pekerja migran ilegal ditembak oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Malaysia, pada Jumat (24/1/2025). Dalam insiden ini, satu WNI berinisial B dilaporkan tewas, sementara empat korban lainnya mengalami luka-luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengonfirmasi bahwa salah satu korban yang tewas diduga berasal dari Provinsi Riau. Namun, pihaknya masih menunggu kronologi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.
“Korban yang tewas berinisial B, diduga berasal dari Riau. Detail lebih lanjut masih kami tunggu. Selain itu, ada empat WNI lainnya yang terluka,” ungkap Fanny Wahyu Kurniawan, Selasa (28/1), di Pekanbaru.
Fanny menambahkan bahwa BP3MI bersama Kementerian Luar Negeri Indonesia tengah berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mendapatkan transparansi terkait penyelidikan insiden tersebut. Mereka juga sedang memastikan jenazah korban bisa segera dipulangkan setelah proses autopsi dan administrasi selesai. Proses pemulangan jenazah diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga hari.
Insiden penembakan terjadi ketika kapal yang membawa lima PMI ilegal, tanpa dokumen resmi, dihentikan oleh patroli APMM pada pukul 03.00 waktu setempat. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan karena korban diduga melawan petugas saat dihentikan oleh APMM.
Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, mengecam keras tindakan yang dinilai berlebihan oleh otoritas Malaysia dalam penggunaan kekuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan melukai beberapa pekerja migran Indonesia.
“Kami meminta pemerintah Malaysia untuk segera mengusut tuntas tindakan kekerasan ini dan memberikan transparansi penuh dalam proses penyelidikan,” tegas Christina Aryani.
Kementerian Luar Negeri dan BP3MI berjanji akan terus mengawal kasus ini agar hak-hak para korban mendapatkan perlindungan dan perhatian yang layak.(ANTR)
(N/014)