KARO -Kasus pembunuhan wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu, memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa yang terlibat.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 17 Maret 2025.
Tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
JPU Gus Irwan Selamat Marbun menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Ketiga terdakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair," ujar JPU dalam persidangan.
Menurut JPU, tindakan ketiga terdakwa tidak hanya menyebabkan korban, Rico Sempurna Pasaribu, beserta istri dan dua anaknya meninggal dunia, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Hal yang memberatkan adalah dampak perbuatan ini terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan, serta dampaknya terhadap keamanan publik," tambahnya.
Namun, tidak ditemukan hal yang meringankan untuk ketiga terdakwa, yang semakin memperberat tuntutan hukuman mati.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Array A Argus, mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, ketiga terdakwa jelas memiliki niat untuk menghabisi nyawa Rico.
Hal ini terlihat dari rangkaian peristiwa yang dilakukan sebelum kebakaran yang menewaskan Rico dan keluarganya.