JAKARTA -Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.
Hal ini terkait dengan kegagalan JPU menyerahkan salinan atau laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meskipun telah diperintahkan oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Jaksa Penuntut Umum gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah inggris ya, itu seperti contempt of court," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Menurutnya, ketidakseriusan Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan kewajibannya ini sangat disayangkan, terlebih proses penegakan hukum dalam kasus ini sudah berjalan lebih dari 15 bulan lamanya.
Ia pun mempertanyakan mengapa hingga kini laporan audit BPKP masih belum selesai dan belum dapat diperlihatkan kepada terdakwa, tim penasihat hukum, maupun majelis hakim.
Sementara itu, dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memerintahkan JPU untuk segera menyerahkan salinan atau laporan audit perhitungan kerugian negara sebelum dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan ahli dari BPKP.