Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyebaran Video Pornografi Modus Casting Model di Surabaya

BITVonline.com - Sabtu, 21 Desember 2024 09:29 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12676560925ef97-polisi-tahan-2-tersangka-penyebar-video-pornografi-modus-casting-model_1265_711.webp): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

SURABAYA -Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka, N dan S, yang terlibat dalam penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Kedua tersangka, yang kini ditahan, diduga telah menjalankan aksinya sejak 2015 hingga 2023, menargetkan perempuan yang tertarik bekerja sebagai model.

Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap di kediaman mereka di Kabupaten Gresik. Modus operandi mereka adalah merekrut korban melalui tawaran pekerjaan sebagai model. Namun, di balik tawaran tersebut, mereka memasang kamera tersembunyi di kamar ganti untuk merekam aktivitas korban saat berganti pakaian. Rekaman tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial.

“Korban diminta berganti pakaian di kamar yang telah dipasangi kamera tersembunyi. Rekaman tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial,” ujar Dirmanto dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Jumat (20/12).

Diperkirakan ada ratusan korban dalam kasus ini, meskipun sejauh ini hanya lima orang yang telah melapor ke polisi. Polda Jatim mengimbau kepada korban lainnya untuk segera melapor. Kasus ini semakin mencuat ke publik setelah seorang presenter televisi swasta berinisial GN turut menjadi korban pada tahun 2017.

GN mengaku diundang untuk mengikuti casting produk di sebuah apartemen di Surabaya Barat. Namun, ia merasa curiga saat diminta berganti pakaian di kamar ganti, di mana ia melihat benda mencurigakan yang menyerupai kamera tersembunyi. GN pun langsung menutup benda tersebut dengan baju sebelum melanjutkan berganti pakaian di kamar mandi.

Kecurigaan GN semakin menguat ketika ia diminta untuk melakukan pose-pose yang aneh, termasuk memegang permen lolipop dengan cara yang tidak wajar. “Saya disuruh ngemut lolipop sambil ketawa ke kamera. Rasanya sangat tidak nyaman, pengen cepat selesai,” ujarnya.

Setelah beberapa waktu, GN mendapat kabar bahwa foto dan video dari sesi casting tersebut telah tersebar di internet, bahkan diperjualbelikan melalui media sosial dan aplikasi seperti Telegram. GN mengungkapkan, “Tidak hanya foto, tapi juga video yang direkam tanpa sepengetahuan kami tersebar luas.” Beberapa korban lainnya bahkan mengalami pelecehan yang lebih ekstrem, diminta membuka pakaian atau melakukan adegan tertentu di tempat umum.

Dirmanto menambahkan bahwa penyebaran video dan foto tersebut melalui media sosial menunjukkan betapa luasnya dampak kejahatan ini. Pihak kepolisian tengah mengusut lebih dalam jaringan yang terlibat dalam kejahatan ini dan mendorong korban lain untuk melapor.

Atas perbuatan mereka, N dan S dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, Pasal 35 Jo Pasal 9, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, dan polisi berjanji akan menindak tegas untuk memberikan efek jera.

Polisi terus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial dan selalu waspada terhadap potensi kejahatan seksual melalui media digital.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Nyantai di Atas Becak, Petani di Paluta Diamankan Polisi Usai Kedapatan Bawa Sabu

Hukum dan Kriminal

Wagub Aceh Minta TPID Perkuat Sinergi untuk Tekan Inflasi dan Pemulihan Pasca Bencana

Hukum dan Kriminal

Satlantas Aceh Jaya Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong Saat Malam Ramadhan

Hukum dan Kriminal

SBY Ingatkan Risiko APBN Terguncang Akibat Perang AS–Israel vs Iran, Yakin Prabowo Siapkan Antisipasi

Hukum dan Kriminal

OJK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Saham Gorengan Mirae Asset, BEBS Melonjak 7.150 Persen

Hukum dan Kriminal

Jusuf Kalla: Biar Saja Cabai Mahal, Petani Setahun Sekali Bisa Beli Baju Baru