JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu seorang warga negara Malaysia berinisial LWC yang menjadi aktor utama dalam kasus penipuan daring berkedok investasi saham dan mata uang kripto di platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa LWC sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya akan segera menerbitkan red notice kepada Interpol untuk menangkapnya.
"LWC sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami akan menerbitkan red notice kepada Interpol," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (19/3).
Selain LWC, ada lima orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kejahatan ini.
Dua di antaranya berinisial SR dan AW yang merupakan warga negara Indonesia dan masih buron.
Sementara tiga tersangka lainnya, WZ, MSD, dan AN, sudah ditangkap.
Himawan menjelaskan, tersangka WZ yang ditangkap pada 9 Maret 2025 di Medan, Sumatera Utara, berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan untuk menampung uang hasil penipuan.
WZ juga bertanggung jawab mengirimkan telepon seluler yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke LWC di Malaysia.
Ponsel-ponsel tersebut, menurut Himawan, digunakan untuk pencucian uang.
Sementara itu, tersangka MSD yang ditangkap pada 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, diketahui telah bekerja sejak Oktober 2024 dengan mencari orang yang identitasnya digunakan untuk membuka akun exchanger kripto dan rekening bank.
MSD juga mengirimkan ponsel yang telah terinstal aplikasi kripto kepada LWC.