BENGKULU -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan yang merugikan negara senilai Rp 19,5 miliar.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara tersebut adalah mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin, dan mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahap.
Hakim Ketua, Paisol, membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu, 19 Maret 2025.
Adapun vonis yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:
1. Murman Efendi (Mantan Bupati Seluma) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
2. Mulkan Tajudin (Mantan Sekda Seluma) dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
3. Rosnaini Abidin (Mantan Ketua DPRD Seluma) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
4. Djasran Harahap (Mantan Kepala BPN Seluma) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Ghufroni, menyatakan akan mempertimbangkan keputusan ini dan memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Ghufroni, sebagian besar putusan pengadilan sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.