JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan daring yang mengatasnamakan investasi mata uang kripto dan trading saham.
Para pelaku memanfaatkan platform media sosial, seperti Facebook, untuk menarik perhatian korban.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, kasus ini bermula pada September 2024, ketika korban pertama kali melihat iklan mengenai investasi dan trading saham di Facebook.
Setelah tertarik, mereka diarahkan ke nomor WhatsApp yang ternyata milik pelaku.
"Para korban kemudian berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai Profesor AS yang mengajarkan mereka tentang cara trading saham dan mata uang kripto," kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Tak hanya itu, para korban juga dimasukkan ke dalam grup WhatsApp di mana mereka diinstruksikan untuk mempelajari materi terkait trading saham dan kripto yang diberikan oleh "Profesor AS" setiap malam.
Para korban dijanjikan keuntungan besar, mulai dari 30 hingga 200 persen, setelah bergabung dengan bisnis fiktif tersebut.
Selanjutnya, korban diminta untuk membuat akun di platform palsu bernama JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, dan mentransfer dana ke sejumlah rekening bank atas nama perusahaan yang terdaftar di platform tersebut.
Pada Januari 2025, para korban menerima pesan dari JYPRX Global yang memberitahukan adanya penangguhan sementara dan kewajiban membayar pajak serta biaya untuk menarik uang mereka.
Namun, ketika korban mencoba menarik dana, mereka menyadari bahwa uang yang sudah mereka setor tidak bisa ditarik kembali.