Dwi Ayu Minta Masyarakat Tidak Serang Toko Roti Setelah Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos

BITVonline.com - Minggu, 22 Desember 2024 03:52 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12676241f0b52d7-jhon-lbf-dan-dwi-ayu-darmawati_665_374.webp): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA –Dwi Ayu (19), korban penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos Toko Roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyerang toko roti tersebut. Hal ini disampaikan oleh Dwi Ayu usai banyaknya dorongan dari publik untuk menutup dan mencabut izin toko roti yang terletak di Cakung tersebut.

“Tapi saya juga mau bilang ke teman-teman semua, jangan sampai menyerang tokonya,” kata Dwi Ayu Jumat (20/12/2024). Ia menyampaikan bahwa meskipun peristiwa penganiayaan yang dialaminya sangat menyakitkan, ia meminta agar masyarakat tidak melampiaskan kemarahan mereka kepada pihak toko.

Dwi Ayu menambahkan, masih banyak karyawan yang menggantungkan hidup mereka di toko roti tersebut. “Karena di sana kan masih banyak orang yang bekerja. Kebanyakan juga orang yang kerja di sana itu orang-orang yang sudah berkeluarga. Jadi kasihan kalau misalkan tokonya sampai tutup,” ungkapnya.

Sebelumnya, George Sugama Halim ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan yang menimpa Dwi Ayu menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Dwi Ayu terlihat dihantam dengan kursi dan benda lainnya hingga mengalami luka di bagian kepala.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024 dan disebutkan dipicu oleh penolakan Dwi Ayu untuk mengantarkan makanan. “Korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024). Amarah George Sugama meledak setelah penolakan tersebut, dan ia kemudian melemparkan kursi ke arah Dwi Ayu, yang menyebabkan luka serius di kepalanya.

Usai penangkapan George Sugama, masyarakat memberikan reaksi yang beragam. Banyak yang mendesak agar toko roti Lindayes di Cakung ditutup atau izin operasionalnya dicabut sebagai respons terhadap tindakan penganiayaan yang terjadi. Namun, Dwi Ayu mengingatkan agar tindakan tersebut tidak merugikan pihak lain, terutama karyawan yang bergantung pada toko roti tersebut untuk menghidupi keluarga mereka.

Terkait penganiayaan ini, polisi terus mendalami kasus dan memeriksa orangtua pelaku serta teman-teman korban untuk mengungkap lebih dalam penyebab peristiwa tersebut. Polisi juga sedang mengusut apakah ada faktor lain yang mempengaruhi ledakan kemarahan George Sugama.

Dwi Ayu berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Namun, ia juga mengajak masyarakat untuk tetap berpikir bijak dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang tidak terlibat dalam insiden tersebut.

Dwi Ayu kini berharap bahwa keadilan akan segera ditegakkan dalam kasus penganiayaan yang menimpanya. Ia mengajak masyarakat untuk fokus pada penegakan hukum yang adil, tanpa harus membuat keputusan yang bisa merugikan banyak orang yang tidak bersalah.

Toko Roti Lindayes, yang telah menjadi sorotan publik, kini harus menghadapi berbagai tekanan dari masyarakat. Namun, bagi Dwi Ayu, perhatian utama adalah agar korban mendapat perlindungan dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara

Hukum dan Kriminal

Warga Aceh Patungan Rp1 Miliar Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Menteri PU: Terima Kasih, tapi Itu Belum Cukup

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha, 27 Orang Kini Jadi Tersangka

Hukum dan Kriminal

Proyek Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Diduga "Kejar Tayang", Kejatisu Temukan Sejumlah Kejanggalan

Hukum dan Kriminal

Bobby Nasution Sayangkan OTT KPK di Langkat: Korban Utamanya Masyarakat

Hukum dan Kriminal

Tak Sekadar Bangun Infrastruktur, Pemerintah Siapkan Tata Ruang Baru untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Pascabencana