MEDAN –Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Andreas Sianipar (44), seorang warga Deli Serdang. Para tersangka terdiri dari tiga warga sipil berinisial CJS, MFIH, dan FA, sementara satu warga sipil lainnya masih dalam pengejaran. Identitas tersangka keempat belum diungkapkan. Hingga kini, tiga dari empat tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan.
“Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu kemarin, kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada Sabtu (21/12) malam. “Kemudian kita sudah menetapka n tiga tersangka, satu tersangka sedang dalam pencarian,” tambahnya tanpa merinci identitas tersangka yang dimaksud.
Selain empat tersangka warga sipil, seorang oknum TNI berinisial Serka H juga terlibat dalam kasus ini. Saat ini, Serka H masih diperiksa oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga Andreas Sianipar yang melaporkan hilangnya korban pada Rabu (11/12), setelah korban dilaporkan dibawa paksa di sekitar Jalan Medan-Binjai Km 10 pada Minggu (8/12). Jasad korban ditemukan pada Sabtu (21/12) dini hari di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Adik korban, A Sianipar, menyatakan bahwa ia telah bertemu dengan Serka H yang kini diamankan oleh Pomdam I BB. Dalam pengakuannya, Serka H menyebut korban tidak hilang akibat penculikan, melainkan membawa kabur mobil miliknya. Namun, A Sianipar mendapat informasi dari sejumlah saksi bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul hingga ditebas oleh Serka H.
Penganiayaan diduga dimulai pada Minggu (8/12) dini hari di depan rumah dinas Serka H di Asrama Abdul Hamid, Kecamatan Sunggal. Karena memicu keributan, aksi penganiayaan dihentikan sementara, lalu dilanjutkan sekitar pukul 10.00 WIB di kandang lembu di sekitar asrama. Korban dilaporkan dianiaya dengan menggunakan selang dan ditebas hingga akhirnya diikat dan dibuang.
Jasad Andreas ditemukan pada Sabtu (21/12) dini hari di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap keterlibatan para tersangka. Hingga kini, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengejar tersangka keempat yang masih buron.
“Aksi penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban dengan selang hingga ditebas. Korban dianiaya hingga sekitar pukul 15.30 WIB sebelum diikat dan dibawa oleh Serka H untuk dibuang,” ungkap Kombes Pol Gidion.
Polrestabes Medan akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka.
(N/014)