SUMUT -Sidang kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (17/3/2025).
Dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, dihadirkan secara langsung di ruang Cakra untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini menjadi kelanjutan dari dua persidangan sebelumnya yang sempat ditunda karena Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum dapat disiapkan.
Pada sidang kali ini, ketiga terdakwa didudukkan secara terpisah, dengan Yunus Syahputra Tarigan sebagai terdakwa pertama yang mendengarkan pembacaan tuntutan, diikuti oleh Bebas Ginting dan Rudi Sembiring.
Menurut Kasi Pidum Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, pembacaan tuntutan dilakukan secara terpisah karena berkas para terdakwa memang dipisah sejak awal.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Kejari Karo menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Sempurna Pasaribu beserta keluarga.
"Bahwasanya terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. Memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Irwan dalam pembacaan tuntutannya.