JAKARTA -Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, dan penadahan, telah mengajukan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Ketiganya meminta agar dibebaskan dari semua tuntutan.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, saat membacakan nota pembelaan, meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pembebasan terhadap Bambang, Akbar, dan Rafsin.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan kedudukan serta martabat mereka sebagai prajurit TNI AL," ujar Hartono.
Jika permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan, mereka memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan.
Salah satu poin yang disampaikan adalah bahwa ketiga terdakwa sudah memberikan uang santunan kepada korban. Bambang dan Akbar juga telah mengunjungi keluarga korban, menyampaikan permintaan maaf, dan memberikan santunan tali asih sebesar Rp 100 juta untuk keluarga korban yang meninggal dunia dan Rp 35 juta untuk korban yang luka.
Hartono juga menyebutkan bahwa Bambang dan Akbar memiliki tanggungan keluarga, sementara Rafsin berencana menikah pada April 2025.
Selain itu, ketiganya dikenal memiliki kontribusi baik selama berdinas di TNI AL, dengan tidak ada catatan pelanggaran disiplin atau pidana.
Sebelumnya, Bambang dan Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi tuntutan untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah dan dipecat dari keanggotaan TNI AL.
(kp/n14)