JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap dan pemotongan anggaran proyek di Ogan Komering Ulu (OKU) yang melibatkan tiga anggota DPRD OKU.
Mereka diduga menagih fee proyek menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada 2025.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU dan dua pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah:
Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pengusaha
Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pengusaha