BATU BARA -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Tim Kejati Sumut berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat pendidikan di Kabupaten Batu Bara yang diduga terlibat dalam pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam operasi tersebut, Kejati Sumut menangkap Sulistio, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan Muhammad Kamil, Ketua MKKS SMA se-Batu Bara, yang juga merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Tiram tahun 2022.
Modus Operasi dan Kronologi Penangkapan
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap para kepala sekolah SMA dan SMK di Batu Bara.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka meminta sejumlah uang dari kepala sekolah sebagai "setoran wajib" yang berkedok iuran organisasi. Uang tersebut diduga berasal dari dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah.
Tim Kejati Sumut yang telah mengantongi cukup bukti langsung bergerak cepat dengan melakukan OTT. Dalam operasi ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungutan liar, serta beberapa dokumen penting yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.
Komitmen Kejati Sumut dalam Pemberantasan Korupsi
Adre Ginting menegaskan bahwa Kejati Sumut tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, terlebih dalam sektor pendidikan.
Dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan menjadi lahan bancakan bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab.
"Kasus ini akan terus kami dalami.
Kami berkomitmen untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini. Tidak ada tempat bagi koruptor, terutama di dunia pendidikan," tegasnya.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya