JAKARTA -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua terkait dengan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkapkan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya sangat siap untuk menghadapi proses hukum ini, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi, eks Ketua KPK periode 2019-2023, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ade Safri pada Sabtu (15/3/2025).
Gugatan praperadilan pertama yang diajukan oleh Firli sebelumnya telah ditolak oleh hakim tunggal.
Ade Safri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sah secara hukum, termasuk penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri.
"Artinya, penyidikan yang dilakukan dalam perkara ini serta penetapan status tersangka terhadap FB telah sesuai dengan prosedur hukum," tegasnya.
Ade Safri juga optimis bahwa gugatan praperadilan kedua dari Firli Bahuri akan ditolak, mengingat materi yang diajukan tidak berbeda dengan gugatan sebelumnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan pengawas internal seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya.
Proses ini menghasilkan keputusan yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi, dengan minimal dua alat bukti yang sah.
"Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka," jelas Ade Safri.