JAKARTA -Pengacara senior Maqdir Ismail memberikan saran terkait dengan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Maqdir, seluruh tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya dilakukan oleh kepolisian, dan tidak lagi melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari kementerian tertentu.
"Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri saja. Penuntut umum sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Maqdir kepada wartawan pada Sabtu (15/3/2025).
Maqdir menjelaskan bahwa dalam rangka memastikan proses hukum berjalan dengan efisien, penyidikan seharusnya hanya dilakukan oleh penyidik Polri.
Ia juga menambahkan bahwa dalam hal jaksa diberi kewenangan untuk mengambil alih penyidikan, itu hanya berlaku apabila penyidik tidak mampu menyelesaikan suatu perkara.
"Tentu hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan," tandasnya.
Menurut Maqdir, peran PPNS sebaiknya dibatasi hanya pada fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, khususnya untuk kasus yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.