MEDAN -Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan handphone (HP) yang mengaku sebagai polisi gadungan, bernama Wawan Adirata (46), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gelugur Darat, Kecamatan Medan Timur.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Sabtu, 29 Januari 2025, ketika korban yang bernama Fauzi, seorang pelajar, sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Motor korban mogok di Jalan Setia Budi, dan tiba-tiba didatangi oleh dua orang pelaku, Wawan dan seorang temannya yang bernama Ari. Pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai maling.
Kedua pelaku meminta korban menyerahkan tiga unit HP miliknya untuk diperiksa. Namun, setelah itu, pelaku langsung melarikan ketiga HP tersebut dan kabur dari lokasi.
Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan.
Dalam laporan tersebut, korban mengidentifikasi pelaku sebagai Wawan dan Ari yang mengaku polisi.
Berdasarkan informasi yang didapat, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syawal Sitepu, langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari Sabtu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa Wawan berada di Gang Gembira, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal.
Tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, Wawan mengakui perbuatannya bersama temannya, Ari, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wawan mengaku telah menjual ketiga HP tersebut ke Pajak Melati seharga Rp 1.400.000, dengan bagian Wawan sebesar Rp 450.000. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan terkait penggelapan HP yang dialami. Kini, Wawan telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.