JAKARTA -Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa titik di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
"Penyidik menggeledah beberapa tempat, dan berdasarkan hasil penggeledahan, kami menemukan serta menyita berbagai barang bukti," ujarnya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Barang bukti yang disita termasuk dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Namun, Bani menambahkan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Proses pengumpulan bukti masih berlangsung untuk memperkuat penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Komdigi antara tahun 2020 hingga 2024.