BATAM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar penyelundupan rokok produksi Indonesia senilai Rp 1,5 miliar yang hendak dikirim ke Singapura.
Modus yang digunakan adalah menyembunyikan rokok-rokok tersebut di dalam kotak makanan ringan, lalu mengirimkannya melalui jasa ekspedisi.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan barang ilegal.
Setelah menerima laporan tersebut, tim polisi langsung bergerak menuju perusahaan ekspedisi yang berada di Ruko Mega Legenda, Batam Kota.
"Petugas menemukan adanya barang kiriman yang mencurigakan, yang dikemas dalam bentuk makanan ringan, namun dengan berat dan kemasan yang tidak wajar," jelas Ruslaeni, Jumat (14/3/2025).
Setelah diperiksa, di dalam bungkusan makanan ringan tersebut ditemukan sekitar 153.272 batang rokok berbagai merek, seperti Surya, Marlboro, dan Sampoerna Menthol, yang dikemas dalam 30 dus.
Rokok-rokok ini rencananya akan dikirim ke Singapura.
"Modus operandi yang dilakukan adalah memalsukan dokumen pengiriman dan mengemas rokok dalam wadah snack atau makanan ringan," tambahnya.
Dua orang yang diduga sebagai pemilik rokok tersebut telah diamankan oleh polisi.
Kedua pelaku mengaku sudah melakukan penyelundupan serupa sebanyak empat kali.
Berdasarkan perhitungan polisi, nilai rokok yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.