JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Subholding Pertamina, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung selama 9 jam pada Kamis (13/3/2025), dimulai pukul 08.45 WIB hingga 18.00 WIB.
Selama pemeriksaan, Ahok diberikan sejumlah 14 pertanyaan seputar peran dan fungsi tugasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Menurut Harli, pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan pengawasan terhadap aktivitas impor serta tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik Pertamina.
Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, Ahok belum dapat menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan oleh pihak Kejagung, terutama yang berkaitan dengan Subholding Pertamina.
"Ahok mengatakan bahwa dokumen yang diminta masih perlu diperoleh dari Pertamina dan akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," jelas Harli Siregar.
Kejagung, lanjut Harli, akan melanjutkan penyidikan dan memanggil sejumlah saksi lagi setelah dokumen yang dibutuhkan diterima.
Penyidik juga berencana untuk memeriksa lebih lanjut tentang notulen rapat direksi atau komisaris terkait tata kelola minyak dan produk kilang.
Pihak Kejagung berharap dengan adanya data ini, proses pembuktian terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan bisa lebih mendalam.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya merupakan petinggi Subholding Pertamina dan tiga lainnya berasal dari perusahaan swasta.
Kejagung terus melakukan penyidikan untuk menyusun bukti-bukti lebih lanjut guna melengkapi kasus tersebut.