JAKARTA -Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, menyatakan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, seharusnya ikut diperiksa dalam kasus korupsi yang melibatkan anak perusahaan Pertamina. Ahok mengungkapkan hal tersebut saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025).
Ahok menilai, jika Riva yang merupakan Dirut sebelumnya sudah menjadi tersangka, maka Alfian yang menjabat sebelumnya pun perlu dipanggil oleh penyidik.
Alfian sendiri ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga pada 2023 untuk menjabat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.
"Saya kira nanti beliau (Alfian) bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya," ujar Ahok kepada wartawan di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam, Ahok menjelaskan soal agenda dan isi rapat yang dilakukannya selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024.
Ahok mengaku tidak dapat memberikan data lebih lanjut karena sudah mundur dari jabatannya dan data yang dibutuhkan penyidik harus diperoleh langsung dari Pertamina.
"Tentu, saya sampaikan pada Kejaksaan (Agung) penyidik. Intinya, saya mau membantu. Mana yang kurang nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, saya akan datang lagi jika dipanggil," ungkapnya.
Ahok juga mengungkapkan keterkejutannya atas temuan Kejaksaan Agung terkait skandal korupsi yang melibatkan anak perusahaan Pertamina.
Dia mengaku kaget mengetahui adanya praktik penyimpangan dan fraud yang dilakukan di tingkat operasional perusahaan.
Namun, dia menegaskan bahwa hal tersebut terjadi di bawah pengawasan yang tidak ia ketahui saat menjabat sebagai Komisaris Utama.
"Ternyata di bawah ada apa kita enggak tahu. Kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana. Jadi kita enggak tahu tuh," kata Ahok.