BNN Ungkap 618 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, Sita Barang Bukti Lebih dari 2 Ton Ganja

BITVonline.com - Senin, 23 Desember 2024 08:01 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12ganja-HaGV_large.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA –Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan pengungkapan 618 kasus tindak pidana narkotika dan dua kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) sepanjang tahun 2024. Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil menangkap 974 orang sebagai tersangka dari tindak pidana narkotika dan 11 orang lainnya terkait kasus clandestine laboratory.

Kepala BNN, Komjen Pol Martinus Hukom, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus narkotika sangat signifikan. “Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, sabu 710.980,59 gram, ganja 2.178.034,61 gram, ganja sintetis 1.077,69 gram, ekstasi sebanyak 290.737,23 butir dan 138.404,29 gram, heroin 2.760 gram, kokain 4.335,34 gram, serta PCC sebanyak 971.000 butir dan 2.800 gram. Selain itu, cairan prekursor narkotika juga disita sebanyak 1.300 ml,” ujar Martinus dalam konferensi pers pada Senin, 23 Desember 2024.

Selain itu, BNN juga melakukan pemusnahan terhadap tanaman ganja di lahan seluas 135.000 meter persegi. Tanaman ganja yang diamankan di lokasi tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar 35,5 ton. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memutuskan rantai pasokan narkotika, terutama ganja yang menjadi salah satu jenis narkotika yang banyak disalahgunakan di Indonesia.

Lebih lanjut, Martinus juga mengungkapkan bahwa BNN turut mengungkap 13 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 15 tersangka. Dalam kasus tersebut, BNN berhasil menyita aset senilai lebih dari 111 miliar rupiah, yang diduga merupakan hasil dari kegiatan peredaran narkotika.

“Ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi peredaran narkoba dari hulu hingga hilir. Selain menindak para pelaku, kami juga berfokus pada upaya pemutusan aliran dana yang memperkuat jaringan narkotika,” tegas Martinus.

Komjen Pol Martinus Hukom menegaskan bahwa BNN akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan membongkar jaringan kejahatan yang terorganisir. Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang ini adalah bagian dari upaya besar BNN untuk menciptakan Indonesia bebas dari narkoba.

“Tindakan kami di tahun 2024 ini menunjukkan bahwa BNN berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan lebih maksimal dalam pemberantasan narkotika, termasuk dengan mencegah penyalahgunaan dan mengungkap segala bentuk kejahatan terkait narkoba,” tutup Martinus.

Dengan pengungkapan kasus-kasus besar ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak para bandar narkotika di Indonesia. BNN juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Dampingi PM Modi, Prabowo Sebut Prambanan Perekat Hubungan Indonesia dan India Sejak Berabad-abad

Hukum dan Kriminal

Roy Suryo Tempuh Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kembali Diuji di PN Jaksel

Hukum dan Kriminal

Jelang Sidang Kasus Ijazah, Roy Suryo dan Dokter Tifa Klaim Alami Intimidasi

Hukum dan Kriminal

Said Iqbal Desak Pajak JHT Dihapus, Pemerintah Mulai Kaji Revisi Aturan

Hukum dan Kriminal

KPK Boyong Tiga Koper dari Disdik Langkat, Penyidikan Kasus OTT Bupati Kian Meluas

Hukum dan Kriminal

Harga Semen di Batu Bara Kian Menggila, Semen Tiga Roda Tembus Rp100 Ribu per Sak!!