Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

BITVonline.com - Senin, 23 Desember 2024 08:28 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/1201jd6wcsxn4kpdmqpc73ygkvg5.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA -Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan 1 tahun.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan dihukum kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Harvey diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika dalam waktu 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran. Apabila tidak ada harta yang mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Harvey Moeis terbukti menerima aliran dana senilai Rp 420 miliar dari sejumlah smelter yang terlibat dalam pengolahan timah. Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli tanah, rumah mewah, mobil, serta barang-barang mewah lainnya, seperti 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.

Majelis Hakim menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Harvey. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara tengah gencar memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, antara lain sikap sopan Harvey selama persidangan, statusnya yang memiliki tanggungan keluarga, dan fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana yang diterima Harvey melalui biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) timah yang dicatat seolah-olah sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli barang mewah dan membayar sewa rumah di luar negeri.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis bersama rekannya, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, didakwa menerima dana yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Helena Lim juga didakwa bersama Suparta, yang menerima aliran dana lebih besar lagi, yakni Rp 4,57 triliun. Kedua rekannya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait dana tersebut.

Harvey kini harus menjalani hukuman atas perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan vonis tersebut, ia diharapkan dapat bertanggung jawab atas tindakannya yang mencederai kepercayaan publik dan melanggar hukum.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Dampingi PM Modi, Prabowo Sebut Prambanan Perekat Hubungan Indonesia dan India Sejak Berabad-abad

Hukum dan Kriminal

Roy Suryo Tempuh Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kembali Diuji di PN Jaksel

Hukum dan Kriminal

Jelang Sidang Kasus Ijazah, Roy Suryo dan Dokter Tifa Klaim Alami Intimidasi

Hukum dan Kriminal

Said Iqbal Desak Pajak JHT Dihapus, Pemerintah Mulai Kaji Revisi Aturan

Hukum dan Kriminal

KPK Boyong Tiga Koper dari Disdik Langkat, Penyidikan Kasus OTT Bupati Kian Meluas

Hukum dan Kriminal

Harga Semen di Batu Bara Kian Menggila, Semen Tiga Roda Tembus Rp100 Ribu per Sak!!