JAKARTA -Divisi Propam Polri telah melakukan pengamanan khusus (patsus) terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sejak 24 Februari hingga Kamis (13/3/2025).
Langkah ini diambil setelah adanya informasi dari Divisi Hubinter yang mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar di Divisi Humas Polri, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan pengamanan terhadap eks kapolres Ngada tersebut selama tiga minggu.
"Divisi Propam Polri telah melakukan pengamanan khusus terhadap AKBP Fajar Widyadharma dimulai 24 Februari hingga hari ini 13 Maret 2025," ujar Agus.
Menurut Agus, langkah tersebut diambil setelah tes urine terhadap Fajar menunjukkan hasil positif terhadap narkoba, yang menjadi salah satu dasar untuk menetapkan pengamanan khusus terhadapnya. "
Awalnya memang kita tes urine, hasilnya positif, dan inilah dasar kami memutuskan untuk mempatsus anggota Polri tersebut," tambahnya.
Agus juga menegaskan bahwa penanganan terhadap eks Kapolres Ngada ini mencakup penegakan kode etik yang ketat, sebagai bentuk sikap Polri yang tidak mentoleransi pelanggaran, terutama yang melibatkan pelanggaran terhadap nilai-nilai institusi.
"Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran, terutama yang diberikan kehormatan untuk memimpin," kata Agus.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena melibatkan anak-anak sebagai korban.
Pihak Propam Polri memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Fajar Widyadharma kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini terus berkembang dan Polri berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan tegas dan profesional.