ACEH -Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, mengungkapkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Kutacane, Aceh Tenggara, saat ini dihuni lebih dari 300 persen kapasitas yang seharusnya.
Lapas yang dirancang untuk menampung 82 orang tersebut kini dihuni oleh 362 warga binaan, yang menyebabkan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Mashudi menyatakan hal ini usai melakukan peninjauan ke lapas tersebut pada Selasa (11/3/2025), setelah terjadi peristiwa kebobolan pada Senin (10/3/2025) sore, yang menyebabkan 52 warga binaan kabur.
"Lapas Kelas 2 B Kutacane ini sebenarnya penghuni hanya 82 orang warga binaan. Namun sekarang dihuni 362 orang warga binaan. Ini sudah 300 persen," ujar Mashudi dalam konferensi pers setelah peninjauan.
Kondisi overkapasitas ini membuat ruang tempat tinggal para warga binaan semakin sempit dan tidak memadai. Banyak di antara mereka yang terpaksa tidur di tenda karena tidak ada lagi ruang untuk menampung mereka.
Situasi ini menimbulkan keresahan, terutama saat cuaca panas yang semakin memperburuk kenyamanan para napi.
"Ini salah satu yang menimbulkan keresahan dari pada warga binaan. Kami mohon maaf. Kami akan bekerja lebih baik," tambah Mashudi.
Mashudi juga menyebutkan bahwa kondisi serupa terjadi pada beberapa Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Aceh.
Beberapa lapas di Aceh Tenggara dan Bireuen terpantau melebihi kapasitas hingga lebih dari 300 persen, sementara di Aceh Tamiang, penghuni melebihi kapasitas 200 persen, dan Aceh Besar meskipun lebih sedikit, kapasitasnya tetap melebihi 150 persen.
Untuk mengatasi masalah ini, Mashudi mengungkapkan bahwa pembangunan lapas baru di Kutacane sudah direncanakan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menyetujui hibah tanah seluas 4,1 hektare untuk pembangunan lapas baru yang lebih memadai.
Diharapkan, pembangunan lapas baru ini akan dimulai pada tahun ini.