BATAM, KEPULAUAN RIAU – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berhasil mengamankan 13 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Para WNA ini diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan pada 11 hingga 12 Maret 2025.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyebutkan bahwa ini adalah operasi kedua yang digelar setelah Bali.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 WNA dari 12 perusahaan PMA yang dicurigai tidak memenuhi syarat investasi diperiksa, dan 13 orang di antaranya berhasil diamankan.
"Operasi gabungan ini bertujuan untuk mengawasi dan menindak tegas perusahaan PMA yang terindikasi fiktif atau melanggar aturan yang berlaku.
Dari 12 perusahaan yang diperiksa, ditemukan 6 perusahaan fiktif dan 4 perusahaan yang belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 10 miliar," jelas Saffar dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Saffar menyatakan bahwa 13 WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi berupa denda, deportasi, atau bahkan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan investasi yang belum dipenuhi.
Direktur Wilayah V Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM), Adi Soegyharto, juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga iklim investasi di Indonesia agar tetap berjalan sesuai dengan aturan.
Ia berharap kolaborasi ini dapat memperbaiki sistem pengawasan terhadap PMA yang masuk dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Pengawasan ini sangat penting, khususnya di daerah perbatasan seperti Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Kami ingin memastikan investasi yang masuk benar-benar sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," tambah Adi.
Sebagai informasi, pengawasan ini dilakukan terhadap perusahaan PMA yang telah terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum memenuhi kewajiban investasi.
Operasi gabungan ini diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan memperkuat sistem investasi di Indonesia.
(dc/n14)