BOGOR - Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Penyidik menyita sebanyak 1.797 tabung gas elpiji dengan berbagai ukuran di beberapa wilayah, termasuk Bogor, Bekasi, dan Tegal.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di tiga lokasi berbeda.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/3/2025), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa dari total barang bukti yang disita, terdapat berbagai jenis tabung gas, yaitu gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram.
"Total barang bukti yang sudah kita sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung," ungkap Nunung.
Di Bogor, polisi menyita 190 tabung gas elpiji dengan rincian 138 tabung berukuran 3 kilogram dan 52 tabung berukuran 12 kilogram.
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 25 alat suntik (regulator), satu timbangan elektronik, dan satu unit handphone yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini.
Di Bekasi, polisi menyita 402 tabung gas elpiji yang diduga telah dioplos, terdiri dari gas 5,5 kilogram (8 tabung), gas 3 kilogram (280 tabung), dan gas 12 kilogram (114 tabung).
Selain itu, juga diamankan timbangan elektronik, satu unit mobil pickup, dan 2.496 barcode tutup tabung gas.
Di Jawa Tengah, lebih banyak tabung yang diamankan dengan rincian 867 tabung gas 3 kilogram dan 338 tabung gas 12 kilogram berwarna pink.
Polisi juga menyita satu unit mobil pickup dan satu truk yang digunakan dalam distribusi gas ilegal tersebut.
Nunung menjelaskan bahwa praktik pengoplosan gas ini dilakukan untuk meraup keuntungan besar dengan menjual gas bersubsidi yang diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.