Polemik Sertifikat HGB di Laut, Mahfud MD: Harus Dipidanakan, Bukan Sekadar Dibatalkan

BITVonline.com - Selasa, 28 Januari 2025 10:13 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut tidak cukup hanya dibatalkan, tetapi harus diproses secara hukum. Hal ini merujuk pada pelanggaran hukum terkait pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan, yang telah dilarang melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang.

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum. Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan,” ujar Mahfud dalam pernyataannya melalui akun X pada Selasa (28/1/2025).

Polemik ini mencuat setelah keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi viral. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut sudah memiliki sertifikat HGB. Sertifikat itu diberikan kepada beberapa pihak, di antaranya PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta 9 bidang atas nama perseorangan.

Mahfud MD menduga ada keterlibatan “orang dalam” dalam proses penerbitan sertifikat HGB untuk kawasan laut tersebut. Menurutnya, penerbitan sertifikat itu tidak mungkin terjadi tanpa peran oknum tertentu dari aparat atau birokrasi. “Pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasilah yang mengurus ini. Masalah ini tidak hanya administratif, tetapi juga ada unsur pelanggaran hukum,” tegas Mahfud.

Ia juga meminta pemerintah untuk segera menelusuri pihak-pihak yang menandatangani HGB tersebut, termasuk kantor BPN yang menerbitkannya. “Ada kantor, ada nomor, ada tanggal, dan pasti ada yang tanda tangan. Semuanya jelas, dan ini seharusnya mudah untuk ditelusuri,” tambah Mahfud.

Selain di Tangerang, kasus kepemilikan HGB di laut juga ditemukan di Sidoarjo, Jawa Timur. Di sana, sertifikat HGB tercatat atas nama PT Surya Inti Permata dengan luas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare. Sertifikat HGB ini akan habis masa berlakunya pada 2026.

Mahfud MD menekankan bahwa pengusutan kasus ini harus menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum dan kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tidak ragu mengungkap kasus tersebut jika memang tidak terlibat.

“Saya melihat isu pagar laut ini awalnya saling lempar, tetapi akhirnya terungkap. Kalau kementerian tidak terlibat, tidak ada alasan untuk takut. Laut itu tidak boleh dikavling dan tidak boleh ada HGB-nya, ini jelas melanggar hukum,” tegas Mahfud.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang serius, khususnya dalam pengelolaan wilayah pesisir yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum.(trbn)

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Saksi Ungkap Detil Penembakan Bos Rental Mobil: Dengar 4 Kali Tembakan di Rest Area

Hukum dan Kriminal

Puan Maharani Harapkan BPI Danantara Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Hukum dan Kriminal

Rosan Roeslani Rangkap Jabatan: Menteri Investasi dan Kepala Danantara, Ini Penjelasannya!

Hukum dan Kriminal

Polsek Medan Area Ikuti Launching Program Penguatan Perkarangan Pangan Lestari (P2L)

Hukum dan Kriminal

Kemkes RI dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi Tandatangani MoU untuk Penguatan SDM dan Sertifikat Vaksin Digital

Hukum dan Kriminal

MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dalam Pilbup Mahakam Ulu, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan