Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Pertimbangkan Tuntutan Terlalu Berat?

BITVonline.com - Senin, 23 Desember 2024 10:03 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/1201jd6wcsxn4kpdmqpc73ygkvg5-1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, seorang pengusaha yang juga suami dari selebritas Sandra Dewi. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/12), menyatakan bahwa tuntutan jaksa dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eko menjelaskan bahwa Harvey Moeis terlibat dalam bisnis timah yang berhubungan dengan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga hanya tampil mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk, namun tidak memiliki posisi formal dalam perusahaan tersebut, baik sebagai komisaris, direksi, atau pemegang saham.

Harvey terlibat dalam usaha ini sebagai bentuk bantuan kepada temannya, Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Hakim Eko menyebutkan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak mengetahui administrasi dan keuangan yang ada di kedua perusahaan tersebut.

Hakim juga menegaskan bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukanlah perusahaan penambang ilegal, karena keduanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dalam hal ini, penambangan ilegal dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, yaitu 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Suparta (Direktur Utama PT RBT), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Sedangkan Reza Andriyansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis, bersama dengan Suparta dan Reza, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan perusahaan boneka untuk menyamarkan penambangan bijih timah ilegal. Melalui perusahaan tersebut, mereka menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal kepada PT Timah Tbk dengan menggunakan cek kosong.

Harvey dan Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan uang dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah untuk kepentingan pribadi. Uang yang diterima Harvey sebagian digunakan untuk membeli properti mewah, mobil, tas, dan perhiasan mewah untuk sang istri.

Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa, termasuk Harvey Moeis, terlalu tinggi dan harus dikurangi. Keputusan ini mencerminkan pertimbangan bahwa meskipun ada unsur kesalahan, peran dan kontribusi mereka dalam kasus ini tidak sebesar yang dibayangkan dalam tuntutan jaksa.

(n/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Huawei Rilis Watch Fit 5 dan Fit 5 Pro di Indonesia, Ini Perbedaan Fitur dan Harganya

Hukum dan Kriminal

Projo Klaim Jokowi Pulih 99%, PSI Langsung Beri Tanggapan Keras

Hukum dan Kriminal

BNN Amankan 7 Tersangka dalam Penggerebekan Kampung Narkoba di Labura

Hukum dan Kriminal

Kerap Jadi Titik Kecelakaan, KAI Sumut Tutup Enam Titik Perlintasan Liar di Tiga Daerah

Hukum dan Kriminal

Viral Guru Ngaji Ini Ungkap Titik Transaksi Narkoba di Deli Serdang, Malah Diteror Keluarga Pelaku

Hukum dan Kriminal

Jaga Jalur Minyak Dunia, Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka