Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo, LBH Medan Harapkan Tuntutan Hukuman Maksimal

Justin Nova - Rabu, 12 Maret 2025 17:35 WIB
Moment Rekontruksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo

KARO -Kasus pembunuhan disertai pembakaran yang menimpa seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terus berlanjut.

Sidang kasus tersebut direncanakan akan dilanjutkan pada Kamis (13/3/2025) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Menjelang sidang tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, berharap agar JPU mempertahankan dakwaan primer pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sebagaimana yang telah disampaikan dalam sidang dakwaan sebelumnya.

Arta Sigalingging, perwakilan LBH Medan yang menangani kasus ini, menegaskan bahwa pasal 340 yang diterapkan oleh JPU sudah sangat memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana.

Menurutnya, terdapat bukti yang cukup kuat sepanjang proses persidangan yang menunjukkan keterlibatan beberapa pihak dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

"Dari pembuktian di pengadilan, kami rasa pasal 340-nya sudah memenuhi.

Kami berharap JPU berani menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal sesuai dengan yang diatur dalam KUHPidana," ujar Arta.

Arta menjelaskan bahwa dalam persidangan, keterangan saksi-saksi memberikan gambaran jelas tentang bagaimana perencanaan pembunuhan itu dilakukan.

Salah satu saksi, Eva Pasaribu, mengungkapkan keterlibatan terdakwa Bebas Ginting alias Bulang, yang diduga bekerja sama dengan oknum TNI, Koptu HB, dalam mengamankan bisnis perjudian yang menjadi latar belakang pembunuhan tersebut.

Selain itu, saksi lainnya, Pedoman Tarigan, menyebutkan adanya rencana untuk menghabisi korban, Eva Pasaribu, pada sebuah pertemuan di terminal. Hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ini adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan matang.

"Dalam pembuktian yang sudah disusun oleh JPU, sudah jelas siapa saja eksekutornya dan bagaimana mereka merencanakan tindakan tersebut. Mereka tahu lokasi korban dan keluarganya tinggal, namun tetap melanjutkan aksi mereka dengan melakukan pembakaran," jelas Arta.

LBH Medan berharap agar kasus ini dapat segera mencapai keputusan yang adil, dengan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.


Editor
: Justin Nova

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo, Sidang Lanjutan Ditetapkan Pekan Depan

Hukum dan Kriminal

TNI AL Akui Perintahkan Penembakan Bos Rental Mobil, Sidang Berlanjut di Pengadilan Militer

Hukum dan Kriminal

Berkas Kelima Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Langkat P21, LBH Medan Desak Penahanan Segera