LABUHAN BATU UTARA - Sebanyak lima kontraktor yang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Tata Bangunan -PUTR Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), diduga tidak menyetor kerugian negara akibat kurang volume pekerjaan pada Tahun Anggaran 2023.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 78/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 27 Desember 2023, kerugian negara yang tidak disetor oleh lima kontraktor tersebut mencapai Rp 605 miliar.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa lima kontraktor tersebut tidak menyetor kerugian negara akibat kurang volume pekerjaan," kata Indra Paria, ST, Kepala Inspektorat Labura.
Kelima kontraktor tersebut adalah CV Alvarez - AV, CV Gandatama Konstruksi - GK, CV N, CV TR, dan CV GAP. Mereka diduga tidak menyetor kerugian negara yang mencapai Rp 605 miliar.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas Pengelola Anggaran (PA) dan PPK Dinas PUTR Labura serta lima kontraktor tersebut.
"Mereka telah memenuhi unsur formil dan materil pidana korupsi. APH harus menindak tegas mereka," kata Ratama.
Sementara itu, Indra Paria mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan menemukan bahwa penyetoran kerugian negara oleh kontraktor tersebut sudah menyalahi undang-undang.
"Kami telah melakukan pengecekan dan menemukan bahwa penyetoran kerugian negara oleh kontraktor tersebut sudah menyalahi Undang-Undang. Kami akan melaporkan hal ini kepada BPK," kata Indra.*