MAKASSAR -Mira Hayati, yang dikenal sebagai Bos Skincare MH Glow dan dijuluki Ratu Emas, menghadiri sidang perdana dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (11/3/2025) meski masih dalam pemulihan pasca operasi caesar.
Kondisi kesehatan yang belum stabil dan baru melahirkan bayi laki-laki secara prematur, membuat Mira hadir di ruang sidang menggunakan kursi roda.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung sekitar 30 menit dan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Mira didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri.
Mira Hayati, yang masih dalam proses pemulihan pascaoperasi, meminta pengalihan tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.
Kuasa hukumnya, Ida Hamidah, menjelaskan bahwa Mira ingin merawat dan menyusui bayinya yang baru lahir, terutama karena sang bayi dilahirkan prematur dan memerlukan perawatan intensif.