BINJAI -Anggota DPRD Kota Binjai, Ronggur Raja Doli Simorangkir, menerima laporan mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Binjai.
Modus pungli yang terungkap adalah melalui biaya administrasi sertifikasi dan tambahan penghasilan guru yang dikutip oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Ronggur menyebutkan bahwa besaran pungli yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu.
"Jumlah punglinya itu variasi, Rp 50 ribu untuk administrasi, Rp 20 ribu untuk tambahan penghasilan.
Tapi infonya yang kami terima di wilayah Kecamatan Binjai Kota kutipannya itu Rp 150 ribu," ujar Ronggur dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (11/3/2025).
Menyikapi hal tersebut, Ronggur langsung menanyakan masalah pungli ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Binjai, Edi Matondang.
Namun, Edi membantah adanya instruksi resmi terkait kutipan tersebut. "Tadi sudah saya tanya ke Kadis Pendidikan Edi Matondang, katanya tidak ada instruksinya kutip-kutipan begitu.
Tapi setelah di cek di bawah, kutipan itu terjadi dan ngaku mereka mengutip, logikanya gimana itu, mana mungkin berani mereka kutip tanpa perintah," ungkap Ronggur.
Ronggur juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktek pungli yang menyasar guru, profesi yang telah berjuang untuk mendidik.
"Saya pernah jadi guru, tahu betul bagaimana lelahnya pengabdian seorang guru.
Mereka sudah dituntut untuk mendidik siswa, ini dituntut lagi dengan modus pungli," kata Ronggur.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Ronggur telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C DPRD Kota Binjai dan meminta agar pihak-pihak terkait dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas lebih lanjut masalah ini.