JAMBI -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial D, yang diduga telah mengedarkan sabu dalam jumlah besar pada 2024 dan 2025. D ditangkap di rumahnya di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, setelah penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukannya di wilayah Jambi.
Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto, D diketahui telah mengedarkan 10 kilogram sabu pada tahun 2024 dan 10 kilogram sabu pada Februari 2025. Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 872,311 gram sabu, 56,136 gram ganja, serta 39,962 gram pecahan pil ekstasi yang setara dengan 117 butir.
"Ini adalah pengungkapan besar yang melibatkan pengedar narkoba. D merupakan residivis, namun bukan terkait kasus narkoba. Dia terlibat dalam peredaran narkoba setelah bertemu dengan jaringan pengedar," ujar Kombes Pol Ernesto dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil pengakuan D, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi sedang berusaha mengungkap lebih lanjut siapa yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, D menjadi residivis setelah terlibat dalam kasus yang tidak terkait narkoba sebelumnya. Namun, setelah bertemu dengan jaringan pengedar narkoba, ia akhirnya terjun dalam bisnis haram tersebut. Selain itu, D diketahui aktif dalam menjual narkoba di berbagai tempat di Jambi.
Polda Jambi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berupaya mengungkap jaringan narkoba lainnya yang terlibat dalam peredaran barang haram di wilayah tersebut.