JAKSEL -Tim Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan produk minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di kemasan.
Beberapa kemasan Minyakita ditemukan hanya berisi 800 mililiter (ml), padahal seharusnya 1 liter.
Pada Selasa (11/3/2025), tim Satgas Pangan Polri memeriksa empat toko, baik yang berada di dalam maupun luar area Pasar Cipete.
Hasil pemeriksaan menunjukkan variasi yang signifikan terkait takaran volume minyak dalam kemasan. Beberapa produk sesuai dengan takaran yang tercantum, namun ada juga yang tidak.
Pada tahap awal, tim membeli produk Minyakita dari salah satu toko di dalam pasar dan hasil pengukurannya menunjukkan volume minyak sesuai dengan yang tercantum di kemasan pouch 1 liter, yang diproduksi oleh PT Sinar Mas.
Temuan serupa juga ditemukan pada produk Minyakita produksi PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, di mana takaran minyak dalam kemasan pouch juga sesuai dengan label 1 liter.
Namun, hasil yang berbeda ditemukan saat tim melanjutkan pemeriksaan di toko lain di luar area pasar.
Produk Minyakita produksi PT Lestari Jaya Indonesia Maju dalam kemasan botol hanya berisi 950 ml, meskipun labelnya mencantumkan 1 liter.
Hal yang sama juga ditemukan pada produk Minyakita produksi PT Tunas Argo Indolestari, di mana kemasan pouch yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi 950 ml setelah ditakar secara manual.
Lebih parah lagi, temuan kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran ditemukan pada produk produksi PT Azrindo Sinergi Publik, yang hanya berisi 800 ml meskipun di kemasan tertera 1 liter.
Kasus ini mengundang perhatian lebih dari pemerintah. Menteri Pertanian, sebelumnya berjanji untuk menindak produsen yang terbukti curang dalam hal takaran produk, dan Bareskrim Polri bahkan mengusulkan untuk mencabut izin produksi bagi perusahaan yang terbukti bersalah.
(bs/n14)