BALIKPAPAN -Bareskrim Polri kini tengah mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, terkait peredaran narkoba.
Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan adanya aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke klub sepak bola tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa Catur Adi Prianto terafiliasi dengan kasus sebelumnya yang melibatkan seorang tersangka bernama Hendra, yang sudah lebih dulu terungkap di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Mukti menegaskan bahwa penyidik tengah fokus pada pelacakan aset dan TPPU yang berkaitan dengan Catur.
"Dia (Catur) terafiliasi dengan kasus Hendra. Untuk TPPU kasus Catur ini sudah ada sebelum kasus yang di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Asetnya kita tracing, pokoknya masih lidik-lidik lagi," ujar Brigjen Mukti.
Mukti juga memastikan bahwa Hendra, yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.
Namun, ketika ditanya soal jumlah keuntungan yang diperoleh dari jaringan narkoba ini, Mukti menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pelacakan dan perhitungan aset terkait kasus tersebut.
"Masih di-tracing dulu semuanya. Nanti kalau jumlahnya sudah jelas, Pak Kabag langsung yang rilis," kata Mukti.
Terkait dengan dugaan adanya aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke klub sepak bola Persiba Balikpapan, Mukti menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.
"Kita masih dalami semua, pasti nanti diekspos sama Pak Kabag kemana-kemananya," ucapnya.
Sebelumnya, Catur Adi Prianto diketahui terjerat kasus narkoba, khususnya dalam peredaran sabu di Lapas Klas IIA Balikpapan. Catur diamankan oleh Bareskrim Polri dengan sejumlah barang bukti narkoba, dimana informasi awal menyebutkan ada sekitar 3 kilogram sabu yang ditemukan, meskipun yang berhasil diamankan oleh polisi adalah 69 gram.
Catur kini ditahan di Bareskrim Polri, sementara sejumlah anggota jaringannya, termasuk bendahara dan para pengedar, sudah ditahan oleh Polda Kalimantan Timur.