JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras adanya informasi yang menyebutkan bahwa PT Aneka Tambang (ANTAM) terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp5,9 kuadriliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan publik.
Dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (11/3), Harli menjelaskan bahwa tidak ada angka kerugian negara sebesar itu dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," tegasnya.
Dua Kasus Korupsi ANTAM Harli mengungkapkan bahwa saat ini Kejagung tengah menangani dua kasus korupsi yang melibatkan PT ANTAM, yaitu kasus jual beli emas yang melibatkan Budi Said dan pengelolaan komoditas emas sebanyak 109 ton.
Namun, kedua kasus tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai Rp5,9 kuadriliun seperti yang disebutkan dalam informasi yang beredar.
"Tidak ada kerugian negara sebesar itu. Dua kasus yang sedang ditangani, baik terkait Budi Said maupun emas 109 ton, tidak ada yang melibatkan kerugian hingga angka itu," ujarnya.
Selain itu, Harli juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai emas 109 ton yang dikaitkan dengan kasus ANTAM merupakan emas palsu adalah informasi yang keliru.
"Emasnya asli, dari kasus yang kami tangani selama ini, emasnya asli," ujar Harli menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, memberikan penjelasan terkait kualitas produk emas yang diproduksi oleh perusahaan.
Syarif menegaskan bahwa seluruh produk emas ANTAM sudah memenuhi standar internasional dan diproses di pabrik yang tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA).